Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Konsep : Negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus
didasarkan atas hukum.
Urgensi :
1) Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
* Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN
praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA,
tawaran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lain lain)
Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau
yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas Pelanggaran oleh wajib pajak atas penegakan hukum dalam
bidang perpajakan.
Tujuan utama penegakkan hukum adalah untuk membuat masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya. Agar manusia yang hidup dalam bernegara dan berbangsa berlangsung dengan normal, damai dan tentram.
Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Salah satu tujuan negara RI adalah "melindung warga negara atau menjaga ketertiban" selain berupaya mensejahterakan masyarakat. Dalam tujuan negara sebagaimana dinyatakan di atas, secara eksplisit dinyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum. dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia.
Ada 2 Pembagian Besar Hukum :
Hukum Privat
Hukum yang mengatur hubungan antar manusia (individu) yang menyangkut "kepentingan pribadi"
Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan organ negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum.
Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Lembaga Penegak Hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat penegak hukum, yaitu antara lain. Kepolisian yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidic: Kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan dan lembaga Penasehat atau memberi bantuan hukum
Lembaga Peradilan
Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang KekuasaanKehakimanditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan + oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang
Berkeadilan di Indonesia
Lembaga Penegak Hukum Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat penegak
hukum, yaitu antara lain: Kepolisian yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik Kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan lembaga Penasehat atau memberi bantuan hukum
Lembaga Peradilan
Undang-Undang No. 48 tahun 2009
tentang Kekuasaankehakimanditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan + oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukian dan keadilan
Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia Penegakan hukum di Indonesia dipandang masih lemah.
Dalam beberapa kasus, masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian hukum. Rasa keadilan masyarakat pun belum sesuai dengan harapan. Sebagian masyarakat bahkan merasakan bahwa aparat penegak hukum sering memberlakukan hukum bagaikan pisau yang tajam kebawah tetapi tumpul ke atas. Apabila hal ini terjadi secara terus menerus bahkan telah menjadi suatu yang dibenarkan atau kebiasaan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revolusi hukum. Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah menghadapi persoalan penegakan hukum di tengah maraknya pelanggaran hukum di segala strata kehidupan masyarakat.
Esensi dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia
Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat. Apa yang tertera dalam peraturan hukum (pasal-pasal hukum material) seyogyanya dapat terwujud dalam proses pelaksanaan/penegakan hukum di masyarakat. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.
Konsep : Negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus
didasarkan atas hukum.
Urgensi :
1) Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
* Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN
praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA,
tawaran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lain lain)
Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau
yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas Pelanggaran oleh wajib pajak atas penegakan hukum dalam
bidang perpajakan.
Tujuan utama penegakkan hukum adalah untuk membuat masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya. Agar manusia yang hidup dalam bernegara dan berbangsa berlangsung dengan normal, damai dan tentram.
Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Salah satu tujuan negara RI adalah "melindung warga negara atau menjaga ketertiban" selain berupaya mensejahterakan masyarakat. Dalam tujuan negara sebagaimana dinyatakan di atas, secara eksplisit dinyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum. dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia.
Ada 2 Pembagian Besar Hukum :
Hukum Privat
Hukum yang mengatur hubungan antar manusia (individu) yang menyangkut "kepentingan pribadi"
Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan organ negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum.
Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Lembaga Penegak Hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat penegak hukum, yaitu antara lain. Kepolisian yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidic: Kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan dan lembaga Penasehat atau memberi bantuan hukum
Lembaga Peradilan
Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang KekuasaanKehakimanditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan + oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang
Berkeadilan di Indonesia
Lembaga Penegak Hukum Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat penegak
hukum, yaitu antara lain: Kepolisian yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik Kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan lembaga Penasehat atau memberi bantuan hukum
Lembaga Peradilan
Undang-Undang No. 48 tahun 2009
tentang Kekuasaankehakimanditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan + oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukian dan keadilan
Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia Penegakan hukum di Indonesia dipandang masih lemah.
Dalam beberapa kasus, masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian hukum. Rasa keadilan masyarakat pun belum sesuai dengan harapan. Sebagian masyarakat bahkan merasakan bahwa aparat penegak hukum sering memberlakukan hukum bagaikan pisau yang tajam kebawah tetapi tumpul ke atas. Apabila hal ini terjadi secara terus menerus bahkan telah menjadi suatu yang dibenarkan atau kebiasaan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revolusi hukum. Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah menghadapi persoalan penegakan hukum di tengah maraknya pelanggaran hukum di segala strata kehidupan masyarakat.
Esensi dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia
Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat. Apa yang tertera dalam peraturan hukum (pasal-pasal hukum material) seyogyanya dapat terwujud dalam proses pelaksanaan/penegakan hukum di masyarakat. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.