ENGAGE TRAINING
“ENGAGE A NEW GENERATION FOR ACCESSIBLE GOVERNANCE AND ELECTIONS (ENGAGE)”
Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Menghadapi Pilkada 2024
1.1 Latar Belakang
Penyandang disabilitas sering kali menghadapi berbagai hambatan dalam berpartisipasi dalam proses politik, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hambatan ini bisa berupa aksesibilitas fisik, kurangnya informasi yang mudah dipahami, serta stigma sosial yang masih ada di masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan politik bagi penyandang disabilitas menjadi krusial untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan memastikan mereka dapat berpartisipasi secara aktif dan setara dalam Pilkada.
1.2 Tujuan
Tujuan dari kegiatan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi Pilkada:
- Meningkatkan kesadaran hak politik untuk membantu penyandang disabilitas memahami hak-hak politik mereka, termasuk hak untuk memilih dan dipilih, serta pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.
- mengurangi hambatan aksesibilitas dan memberikan informasi dan pelatihan tentang cara mengakses tempat pemungutan suara yang ramah disabilitas dan memahami prosedur pemilihan yang mungkin berbeda bagi mereka.
- Mendorong partisipasi aktif serta memotivasi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik, baik sebagai pemilih, pengawas pemilu, atau bahkan sebagai kandidat.
- meningkatkan keterampilan kepemimpinan untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan dan advokasi di kalangan penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat memperjuangkan kebijakan yang lebih inklusif dan adil.
- Membangun kesadaran masyarakat umum tentang pentingnya inklusi dan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses politik, serta mengurangi stigma dan diskriminasi.
- Memperkuat demokrasi dengan memastikan bahwa semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi dalam Pilkada, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa suara semua warga negara didengar dan dihargai.
1.3 Dasar Hukum & Lampiran
Mengacu dan menindaklanjuti Pasal 28 Tahun 2002 Tentang Pembangunan Yang Ramah Disabilitas dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 yang berisi tentang:
- Menjamin perlindungan hak asasi penyandang disabilitas secara penuh dan setara
- Memberikan kesempatan yang sama kepada disabilitas.
Maka, kami melampirkan beberapa hal yang menjadi aspiransi komunitas disabilitas sebagai penyandang disabilitas yakni:
1. Pengawalan Pegawai
Pengawai perlu mengawal dan mengarahkan disabilitas pada saat sosialisasi maupun saat hari pilkada tiba.
2. Sarana Komunikasi
Memfasilitasi sarana komunikasi pada disabilitas, karena tidak semua disabilitas bisa melihat dan mendengar. Memfasilitasi tulisan Braille bagi penyandang disabilitas tunanetra. Dan fasilitas nomor antrian bagi penyandang disabilitas tunarungu.
3. Aksesbilitas Disabilitas
Alat bantu untuk penyandang disabilitas
4. KTP yang belum merata bagi disabilitas
Banyak dari penyandang disabilitas belum memiliki kartu identitas penduduk karena tidak meratanya pendataan disabilitas terutama pada Down Syndrome
5. Laporan Penduduk Disabilitas (PPS)
Masih banyak petugas yang tidak benar-benar mendata penyandang disabilitas sehingga laporan penduduk disabilitas tidak sesuai antara bukti dilapangan dan jumlah pendataan.
6. Mempertimbangkan Keterlibatan Disabilitas
Bisa melibatkan disabilitas secara langsung namun sudah di berikan pelatihan yang benar-benar mampu. Karena masih banyak keterlibatan petugas yang bersifat dinasti
7. Berinteraksi Dengan Disabilitas
Masyarakat harus banyak-banyak berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Tidak membeda-bedakan mereka, karena semuanya setara di mata hukum terutama pada hal hak mereka.
8. JBI Pada Sosialisasi
Diharapkan menyediakan JBI (Juru Bicara Isyarat) ketika sosialisasi berlangsung yang bertujuan untuk memudahkan komunikasi bagi penyandang disabilitas (tunarungu, tunawicara)
9. Mengadakan Botcamp
Menyelanggarakan botcamp yang berlisensi untuk pelatihan lembaga terkait. Mereka harus diberikan pelatihan terlebih dahulu terutama dalam melayani penyandang disabilitas dan kaum rentan.
10. Informasi Tentang Calon Pada PILKADA
Kesulitan dalam mengakses informasi tentang calon yang berkontestasi di website KPU. Tidak adanya riwayat pengalaman atau track record yang dapat menjadi bukti integritas, kapasitas, dan kredibilitas calon dalam memimpin suatu daerah.
1.3 Penutup
Demikian aspirasi yang dapat kami sampaikan dan kami suarakan. Kira nya dapat menjadi evaluasi kepada bapak/ibu dalam pengelolaan lembaga dalam melayani masyarakat.