Langsung ke konten utama

ASPIRASI KAUM DISABILITAS KEPADA KETUM KPU

 ENGAGE TRAINING

“ENGAGE A NEW GENERATION FOR ACCESSIBLE GOVERNANCE AND ELECTIONS (ENGAGE)”

Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Menghadapi Pilkada 2024



1.1 Latar Belakang

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi berbagai hambatan dalam berpartisipasi dalam proses politik, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hambatan ini bisa berupa aksesibilitas fisik, kurangnya informasi yang mudah dipahami, serta stigma sosial yang masih ada di masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan politik bagi penyandang disabilitas menjadi krusial untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan memastikan mereka dapat berpartisipasi secara aktif dan setara dalam Pilkada.


1.2 Tujuan 

Tujuan dari kegiatan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi Pilkada:

- Meningkatkan kesadaran hak politik untuk membantu penyandang disabilitas memahami hak-hak politik mereka, termasuk hak untuk memilih dan dipilih, serta pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.

- mengurangi hambatan aksesibilitas dan memberikan informasi dan pelatihan tentang cara mengakses tempat pemungutan suara yang ramah disabilitas dan memahami prosedur pemilihan yang mungkin berbeda bagi mereka.

- Mendorong partisipasi aktif serta memotivasi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik, baik sebagai pemilih, pengawas pemilu, atau bahkan sebagai kandidat.

- meningkatkan keterampilan kepemimpinan untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan dan advokasi di kalangan penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat memperjuangkan kebijakan yang lebih inklusif dan adil.

- Membangun kesadaran masyarakat umum tentang pentingnya inklusi dan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses politik, serta mengurangi stigma dan diskriminasi.

- Memperkuat demokrasi dengan memastikan bahwa semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi dalam Pilkada, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa suara semua warga negara didengar dan dihargai.


1.3 Dasar Hukum & Lampiran

Mengacu dan menindaklanjuti Pasal 28 Tahun 2002 Tentang Pembangunan Yang Ramah Disabilitas dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 yang berisi tentang:

- Menjamin perlindungan hak asasi penyandang disabilitas secara penuh dan setara

- Memberikan kesempatan yang sama kepada disabilitas.

Maka, kami melampirkan beberapa hal yang menjadi aspiransi komunitas disabilitas sebagai penyandang disabilitas yakni:

1. Pengawalan Pegawai

Pengawai perlu mengawal dan mengarahkan disabilitas pada saat sosialisasi maupun saat hari pilkada tiba.

2. Sarana Komunikasi

Memfasilitasi sarana komunikasi pada disabilitas, karena tidak semua disabilitas bisa melihat dan mendengar. Memfasilitasi tulisan Braille bagi penyandang disabilitas tunanetra. Dan fasilitas nomor antrian bagi penyandang disabilitas tunarungu.

3. Aksesbilitas Disabilitas

Alat bantu untuk penyandang disabilitas

4. KTP yang belum merata bagi disabilitas

Banyak dari penyandang disabilitas belum memiliki kartu identitas penduduk karena tidak meratanya pendataan disabilitas terutama pada Down Syndrome 

5. Laporan Penduduk Disabilitas (PPS)

Masih banyak petugas yang  tidak benar-benar mendata penyandang disabilitas sehingga laporan penduduk disabilitas tidak sesuai antara bukti dilapangan dan jumlah pendataan.

6. Mempertimbangkan Keterlibatan Disabilitas

Bisa melibatkan disabilitas secara langsung namun sudah di berikan pelatihan yang benar-benar mampu. Karena masih banyak keterlibatan petugas yang bersifat dinasti

7. Berinteraksi Dengan Disabilitas 

Masyarakat harus banyak-banyak berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Tidak membeda-bedakan mereka, karena semuanya setara di mata hukum terutama pada hal hak mereka.

8. JBI Pada Sosialisasi 

Diharapkan menyediakan JBI (Juru Bicara Isyarat) ketika sosialisasi berlangsung yang bertujuan untuk memudahkan komunikasi bagi penyandang disabilitas (tunarungu, tunawicara)

9. Mengadakan Botcamp 

Menyelanggarakan botcamp yang berlisensi untuk pelatihan lembaga terkait. Mereka harus diberikan pelatihan terlebih dahulu terutama dalam melayani penyandang disabilitas dan kaum rentan.


10. Informasi Tentang Calon Pada PILKADA

Kesulitan dalam mengakses informasi tentang calon yang berkontestasi di website KPU. Tidak adanya riwayat pengalaman atau track record yang dapat menjadi bukti integritas, kapasitas, dan kredibilitas calon dalam memimpin suatu daerah.


1.3 Penutup

Demikian aspirasi yang dapat kami sampaikan dan kami suarakan. Kira nya dapat menjadi evaluasi kepada bapak/ibu dalam pengelolaan lembaga dalam melayani masyarakat.


Postingan populer dari blog ini

TUGAS BAHASA INDONESIA UT

Soal nomor 1:  Kedudukan Bahasa Indonesia: Bahasa Nasional dan Bahasa Negara Bahasa Indonesia memiliki dua kedudukan penting yang sering kali dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda satu sama lain. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional bersifat sosiologis dan emosional, yakni berkaitan erat dengan identitas dan semangat pemersatu bangsa. Kedudukan ini tidak lahir dari sebuah undang-undang, melainkan tumbuh dari kesadaran kolektif para pemuda Indonesia yang diikrarkan melalui Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 . Sejak saat itulah bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa persatuan seluruh rakyat Indonesia. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mengemban empat fungsi utama. Pertama, ia berperan sebagai lambang kebanggaan nasional yang mencerminkan nilai-nilai luhur dan jati diri bangsa. Kedua, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang identitas nasional yang menjadi ciri k...

DRAFT TUGAS ARTIKEL ILMIAH PPKN UT

Peran Keluarga dalam Membangun Demokrasi yang Beradab 📚 Pendahuluan Demokrasi di Indonesia adalah amanat konstitusional yang berlandaskan pada Pancasila. Namun, praktik demokrasi yang ideal tidak hanya diukur dari aspek prosedural, seperti pemilihan umum, melainkan dari kualitas keberadaban warganya dalam berinteraksi politik dan sosial. Demokrasi yang beradab (civilized democracy) menuntut adanya etika, moralitas, toleransi, dan tanggung jawab yang tinggi dari setiap individu (Al-khansa & Dewi, 2021). Sejak era reformasi, Indonesia menghadapi tantangan serius terhadap kualitas keberadaban ini. Reformasi, yang awalnya membawa euforia kebebasan, ironisnya turut menciptakan masalah baru seperti peningkatan korupsi, vandalisme, dan yang paling krusial, hilangnya karakter bangsa yang dulunya dikenal santun dan berbudaya (Rahardjo, 2010). Krisis karakter ini secara langsung mengancam fondasi demokrasi yang sehat. Fenomena ini menunjukkan adanya kelemahan dalam proses pembentukan karakt...

CHAT RANDOM PAK KETU

 [2/5 11:48 AM] +62 856-4843-2105: tadi ngga jadi maju soalnya kamu gaada [2/5 11:48 AM] +62 856-4843-2105: diundur minggu depan kelompok kita [8/5 6:40 PM] Elzandra Angelynora: Besok jadi online jam berapa kak.. aku barusan masuk grup info soalnya [8/5 6:56 PM] +62 856-4843-2105: kenapa kok keluar grup? [8/5 7:24 PM] Elzandra Angelynora: Yg grup informasi psi.a1 itu kan aku barusan masuk kak.. jadi nggak tau infonya. Kemarin semua grup kelas aku keluar soalnya kan kebanyakan grup dan kemarin nggak tau tiba-tiba jengkel sama anak-anak, nggak tau kenapa. [8/5 7:30 PM] +62 856-4843-2105: usia udah kepala 2, harusnya udah bisa ngontrol emosi lebih baik [8/5 7:31 PM] +62 856-4843-2105: besok online jam 1 siang [8/5 7:40 PM] Elzandra Angelynora: Iya kak.. pelan-pelan berusaha gitu, cuma kan karena efek PMS jadi tiba-tiba kayak gitu. Kalau bukan karena PMS nggak mungkin aku jengkel sama anak-anak secara tiba-tiba tanpa ada sebab yg jelas. [8/5 8:15 PM] +62 856-4843-2105: oalah [8/5 8:15 ...