Berita: Miris! Kakek Kembar 64 Tahun di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Berulang pada Wanita Disabilitas
Sepasang kakek kembar di Bekasi, SAM dan SUM, 64, ditangkap polisi atas dugaan pelecehan kepada seorang wanita penyandang disabilitas berusia 34 tahun. Saudara kembar itu melakukan aksinya di Pos Kali Pengairan, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Jadi kedua pelaku ini merupakan saudara kembar kakak beradik. Sementara korbannya satu orang ini adalah penyandang disabilitas,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, di Bekasi, Selasa, 30 September 2025.
Kusumo mengungkap SAM dan SUM sudah beraksi sebanyak dua kali. SAM dan SUM melakukan aksinya dengan mendekati dan memegang bagian tubuh korban.
“Baik itu pelaku pertama ataupun juga pelaku kedua dengan modus yang sama, dirangkul kemudian satu tangannya memegang milik korban,” ujar Kusumo.
Atas perbuatannya, kakek kembar di Bekasi Utara ini disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana pasal 281 KUHP atau 290. “Dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kusumo.
Tanggapan saya:
Keprihatinan Mendalam terhadap Korban: Tanggapan saya yang utama adalah simpati dan keprihatinan yang mendalam terhadap korban. Jika benar terjadi, pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berusia 34 tahun merupakan pelanggaran hak dan martabat yang serius. Saya berharap korban disediakan dukungan psikososial untuk pemulihan fisik dan psikis.. dan hak pemulihan dari trauma seksual.
Kecaman terhadap pelaku: Tindakan yang diduga dilakukan kedua kakek kembar tersebut adalah lantaran usia mereka sangat patut ditempatkan pada posisi yang lemah. Kekerasan pelecehan seksual itu kejahatan, apalagi dilakukan terhadap seseorang yang lebih rentan. Penyandang disabilitas. Lama Modus yang berulang (dua kali beraksi) itu menunjukkan pola perilaku yang meresahkan.
Pentingnya Proses Hukum: Saya mendukung penuh langkah kepolisian untuk menangkap dan memproses hukum kedua pelaku. Proses yang dilakukan harus tuntas, dan apabila terbukti bersalah, pelaku mesti diberikan sanksi yang seimbang dengan undang-undang yang berlaku (Pasal 281 atau pasal 290 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara). Proses hukum yang adil diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan sebagai efek jera.
Isu Perlindungan Kelompok Rentan: Berita ini juga memberikan pelajaran bagi kita untuk lebih peka dan aktif dalam melindungi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, dari kekerasan dan pelecehan. Kita sebagai masyarakat perlu lebih peka dan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua orang.